Ajukan Tuntutan 6 Tahun Penjara, Jaksa Minta Alvin Lim Ditahan
Rabu, 29 Juni 2022 – 23:16 WIB

Pengacara LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim hadir sebagai terdakwa perkara penipuan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/6). Foto: dok pribadi for JPNN
"Kalau sudah 6 tahun maksimal, tidak ada hal meringankan. Setiap tuntutan, maka pertimbangannya tidak ada hal yang meringankan kalau sudah maksimal," jelas dia.
Kemudian, Syahnan menjelaskan jaksa memiliki kewenangan untuk menghadirkan terdakwa berdasarkan penetapan sesuai Pasal 13 KUHAP. Memang, jaksa telah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Alvin Lim pada Rabu, 29 Juni 2022.
"Berdasarkan penetapan itulah, kita meminta alat-alat negara untuk menghadirkan di pengadilan," tandasnya. (dil/jpnn)