Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Akademisi Ini Setuju dengan Revisi UU KPK, Asal...

Minggu, 15 September 2019 – 17:09 WIB
Akademisi Ini Setuju dengan Revisi UU KPK, Asal... - JPNN.COM
Praktisi hukum Hendra Karianga. Foto: Dok pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Hendra Karianga menilai revisi UU KPK diperlukan untuk memastikan lembaga antirasuah ini semakin baik ke depannya. Dosen pascasarjana Universitas Unkhair Ternate ini mengatakan bahwa revisi UU KPK diperlukan untuk mengatur sejumlah hal yang tidak ada dalam UU KPK saaat ini.

“Saya bicara dari sisi ademis ya. Selama 18 tahun masyarakat memberi kepercayaan ke KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi. Tapi indeks korupsi kita stagnan, tidak turun-turun. Revisi UU KPK sepanjang memperkuat saya setuju,” kata Hendra Karianga di Jakarta, Minggu (15/9).

“KPK bukan malaikat yang harus disakralkan, tidak. KPK dibentuk berdasarkan kondisi Indonesia pascareformasi untuk memberantas korupsi. 18 tahun berlalu ternyata masih banyak yang harus dibenahi, misalnya pengangkatan pegawai internal,” sambungnya.

Selain mengenai aturan pengangkatan pegawai, dia menilai perlu dibentuk lembaga pengawas supaya kinerja KPK bisa dikontrol dan tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan. "Kalau Presiden, DPR,MPR saja bisa diawasi, kenapa KPK tidak bisa diawasi ? Makanya perlu dibentuk lembaga pengawasan terhadap lembaga KPK, di UU KPK kan belum ada," paparnya.

Hendra Kariaga juga menyoroti masalah penyadapan. Dia menganggap KPK selama ini terlalu vulgar dalam melakukan penyadapan. Bahkan terkait masalah rumah tangga sekalipun, disadap oleh KPK. "Ketiga tentang penyadapan. Memang betul penyadapan bagian dari proses penyidikan kasus korupsi dan penyidik harus independen, netral. Tapi penyadapan ini kan menyangkut hak asasi orang, harus ada idzin. Ruang lingkup penyadapan harus diatur. Kita kan lihat menyangkut rumah tangga dibongkar habis di persidangan," paparnya.

Sekalipun penyadapan oleh KPK perlu adanya idzin, Hendra Karianga tidak setuju jika proses peridzinannya melalui pengadilan. Yang paling tepat menurutnya, KPK meminta idzin penyadapan kepada lembaga pengawas KPK. "Minta idzinnya jangan ke eksternal, jangan ke pengadilan. Kalau ke pengadilan pasti bocor lah karena pasti ada jeda waktu agak lama. Paling tidak ada izin dari komisi pengawas. KPK ini kan lex apesialis namanya, uu khusus. Kalau UU khusus itu mengenyampingkan UU umum," paparnya.

Dengan adanya revisi UU KPK yang justru memperkuat lembaga anti rasuah, Hendra Karianga meyakini KPK akan benar-benar menjadi lembaga superbody dalam hal pemberantasan korupsi di masa yang akan datang. "KPK harus bisa menjadi kembaga superbody. Kuat dalam penindakan, kuat dalam pencegahan, kuat dalam independensi," tandasnya. (jpnn)

Praktisi hukum Hendra Karianga menilai revisi UU KPK diperlukan untuk memastikan lembaga antirasuah ini semakin baik ke depannya.

Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News