Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Profesor Romli: Revisi UU KPK untuk Memperkuat Keberadaan KPK

Kamis, 12 September 2019 – 23:31 WIB
Profesor Romli: Revisi UU KPK untuk Memperkuat Keberadaan KPK - JPNN.COM
Prof. Romli Atmasasmita. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Romli Atmasasmita menegaskan draf revisi UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang KPK tidak melemahkan keberadaan KPK.

Menurut Romli, revisi UU KPK justru akan membuat KPK menjadi lembaga yang lebih baik dan semakin terbuka.

“Sudah saya kaji termasuk RUU-nya berkali-kali. Karena juga saya sebagai penggagas yang buat UU itu khawatir jadi KPK tidak independen. Kami pelajari, ternyata pasal baik tugas dan wewenang KPK tidak berubah sama sekali, malah ditambah lebih baik lagi,” ujar Romli dalam focus discussion group tentang RUU KPK yang dilaksanakan oleh Dewan Guru Besar STHM di Boardroom Bimasena, The Dharmawangsa Hotel, Brawijaya Raya, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Menurut Romli, publik harus memperhatikan pengaturan kewenangan dan tugas KPK dalam draf revisi UU KPK. Hal tersebut untuk menilai apakah revisinya melemahkan atau justru memperkuat keberadaan KPK.

"Jadi kalau kita melihat apakah KPK independen, dilemahkan, itu cukup lihat tugas dan wewenangnya. Tugas dan wewenang berkurang, ya lemah. Tugas dan wewenang ini malah diperkuat. Itu saja, dilihat satu pasal juga sudah keliatan kok, bahwa rencana revisi itu tidak melemahkan," ungkap dia.

Romli justru memandang revisi UU KPK merupakan keharusan. Pasalnya, UU KPK sudah berlaku terlalu lama dan perlu penyesuaian serta pengaturan terhadap hal-hal yang belum jelas diatur dalam UU KPK.

Romli mencontohkan penyadapan oleh KPK yang tidak pernah diaudit lagi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak tahun 2009. Hal ini sebagai dampak hukum dari putusan MK yang menyebutkan penyadapan tidak bisa hanya diatur oleh peraturan menteri, tetapi harus diatur oleh Undang-Undang.

"Sejak itulah kominfo tidak mengaudit, tapi setelah itu KPK tahu bahwa itu tidak diaudit, harusnya KPK membuat SOP yang terbuka buat nyadap, harus terbuka kepada publik. Ini nggak, tertutup. Sampai sekarang SOP seperti apa, makanya harus direvisi. Dalam UU yang direvisi rencananya diatur role of game dari penyadapan," jelas dia.

Menurut Romli, publik harus memperhatikan pengaturan kewenangan dan tugas KPK dalam draf revisi UU KPK. Hal tersebut untuk menilai apakah revisinya melemahkan atau justru memperkuat keberadaan KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close