Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua

Jumat, 26 April 2024 – 21:02 WIB
Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua - JPNN.COM
Akademisi dari Universitas Pendidikan Muhammadiyah (UNIMUDA) Sorong Dr. Ir. Mervin S Komber, SE.,MM.,CTT. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Akademisi dari Universitas Pendidikan Muhammadiyah (UNIMUDA) Sorong Dr. Ir. Mervin S Komber, SE.,MM.,CTT meminta presiden terpilih Prabowo Subianto untuk membentuk Badan atau kementerian yang secara khusus menangani urusan otonomi khusus (Otsus) Papua.

Hal ini mengingat banyaknya permasalahan di Tanah Papua yang belum terselesaikan secara baik dan komprehensif.

“Badan atau kementerian ini ke depannya harus selalu berkoordinasi dengan MRP (Majelis Rakyat Papua), DPR Provinsi terutama DPRP jalur Otsus dan para kepala daerah di tanah Papua terkait berbagai hal yang berkaitan dengan kekhususan di Papua,” ujar Mervin Komber di Jakarta, Jumat (26/4).

Mervin menilai perhatian pemerintah pusat soal Papua sebenarnya sudah ada pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo.

Pada era Presiden SBY, kata Mervin, dibentuk Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (UP4B).

Sementara itu, di era Presiden Jokowi, dibentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OK). Badan yang ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 2022 itu diketuai oleh Wakil Presiden.

Namun, Mervin menyayangkan sampai saat ini publik tidak melihat kinerja dari Badan tersebut. Masyarakat di Papua bahkan banyak belum tahu keberadaan badan ini.

Lebih lanjut, Mervin membeberkan dua kelemahan dari badan otsus yang ada saat ini.

Akademisi dari Universitas Pendidikan Muhammadiyah (UNIMUDA) Sorong Mervin S Komber meminta Prabowo untuk membentuk Badan atau kementerian urusan Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News