Akademisi Sebut Pengangkatan Megawati sebagai Dewan Pengarah BRIN Memiliki Dasar Kuat
Selain itu, lanjut Jimmy, salah satu anggota dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS ) ex officio dari kementerian keuangan.
Lebih lanjut dia mengatakan berdasar praktik penyelenggaraan negara, secara tugas dan fungsi kelembagaan pelaksanaan jabatan ex officio memang saling berkaitan.
Oleh karena itu, Pasal 5 Huruf a UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi atau UU Sisnas Iptek menentukan bahwa dua aspek itu berperan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasionai di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.
“Hal ini juga menjelaskan keterkaitan antara tugas dan fungsi BPIP dan BRIN dalam menyelaraskan kebijakan dengan ideologi Pancasila," lanjut Jimmy.
Dia menjelaskan bahwa penentuan organisasi kelembagaan BRIN, sebagai bentuk kewenangan presiden sebagaimana Pasal 48 Ayat 3 UU Sisnas Iptek.
Poin selanjutnya, tambah Jimmy, ketentuan Pasal 6 Perpres 78 Tahun 2021 tentang BRIN sebagai implementasi Pasal 5 Huruf a UU Sisnas Iptek yang menempatkan Pancasila sebagai pedoman dalam perencanaan pembangunan nasional melalui perumusan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi.
“Oleh karena itu, pengangkatan Ketua Dewan Pengarah BPIP ex officio Ketua Dewan Pengarah BRIN, memiliki alasan yang kuat," jelas dia.
Jimmy juga mengingatkan susunan Dewan Pengarah dari berbagai unsur dan latar keilmuan yang beragam, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Bappenas Suharso Monoarfa, Prof Sudhamek, Prof Emil Salim, Prof Adi Utarini, Prof Marsudi Wahyu Kisworo, Tri Mumpuni, Bambang Kesowo, dan Prof I Gede Wenten.