Akademisi UIN Jakarta: Fatwa MUI 32/2022 Perkokoh Prinsip Ibadah Kurban
Seperti diketahui, Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 menyebutkan bahwa untuk mencegah peredaran PMK.
Salah satunya melalui pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, umat Islam yang hendak berkurban dapat berkurban di daerah sentra ternak, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (takwil) kepada orang lain.
Kemudian, umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
Karena itu, Atabik yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Dakwah dan Keumatan Pengurus Pusat Ikatan Da'i Indonesia (Ikadi) menganjurkan dalam teknis penyembelihan hewan kurban dilakukan oleh juru sembelih halal (Juleha) atau orang yang memiliki kompetensi.
"Alih-alih ingin ingin berkurban, tapi tidak tahu cara penyembelihannya justru malah jadi bangkai kalau salah, dan haram dimakan," kata Atabik yang berlatar belakang pendidikan dari Pondok Modern Gontor.
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan) Kuntoro Boga Andri menyampaikan apresiasi kepada MUI yang telah mengeluarkan fatwa tersebut.
Kuntoro mengatakan dengan adanya fatwa tersebut, masyarakat akan lebih khusyuk dan khidmat dalam melaksanakn kurban.
"Kementan telah melakukan upaya dalam menjamin ketersediaan hewan kurban serta pendampingan kepada RPH menjelang Iduladha di tengah pengendalian wabah PMK," terangnya.