Akal Bulus AKP Irfan Mau Hapus Rekaman CCTV di Pos Sekuriti: Mau Perbagus Kualitas Gambar
jpnn.com, JAKARTA - Akal bulus terdakwa kasus obstruction of justice terkait kematian Brigadir J, AKP Irfan Widyanto mengganti Digital Video Recorder (DVR) CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga terungkap.
Hal itu diungkap sekuriti kompleks perumahan tersebut, Abdul Zapar dalam lanjutan sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10).
Zapar menjelaskan dirinya sedang berjaga di pos sekuriti kompleks tersebut pada Sabtu (9/7) sore. Dia lalu didatangi AKP Irfan dan lima orang lainnya.
"(AKP Irfan datang) untuk meminta pergantian DVR. Dia (AKP Irfan) menjelaskan untuk memperbagus kualitas gambar. Alasannya itu," kata Zapar di depan majelis hakim.
Zapar menambahkan tidak masalah untuk pergantian DVR CCTV itu. Namun, dirinya harus melapor kepada ketua RT.
Ketika itu pula, salah seorang dari rombongan AKP Irfan menegur Zapar. Oknum polisi itu menyamoaukan tidak usah menghubungi ketua RT.
"Bawa handphone dan saya mau menelepon juga dilarang. (Handphone) tidak (diambil). Bisa (telefon), cuma tidak boleh menghubungi," ujar Zapar.
Diketahui, Irfan diduga berperan sebagai pengganti decoder CCTV di pos sekuriti Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.