Akankah Nikita Mirzani Ditahan? Kombes Shinto Beri Penjelasan Begini
jpnn.com, JAKARTA - Penahanan terhadap aktris Nikita Mirzani akan segera diputuskan oleh penyidik Polresta Serang Kota hari ini, Jumat (22/7).
Pemain film Nenek Gayung itu ditangkap polisi di salah satu mal kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7).
Nikita Mirzani diamankan setelah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh DM.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan lantaran Nikita tidak kooperatif.
Ibu dua anak itu disebut mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Menurut Kombes Shinto, penyidik sesuai hukum acara pidana selama masa penangkapan akan berlangsung 24 jam.
"Menjadi kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahanan atau tidak dilakukan penahanan, setelah 24 jam tersebut,” kata Kombes Shinto saat jumpa pers, kemarin.
Kabar penangkapan Nikita Mirzani rupanya mengundang beragam komentar dari warganet di berbagai akun gosip.