Akankah Warga India Mematuhi Larangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai?

Sampah plastik merupakan sumber polusi utama di India sehingga pemerintah telah memberlakukan larangan penggunaan produk plastik sekali pakai termasuk gelas dan sedotan.
Di negara terpadat kedua di dunia itu, pertumbuhan ekonomi yang cepat telah mendorong permintaan barang-barang yang datang dalam kemasan produk plastik sekali pakai.
India menggunakan sekitar 14 juta ton plastik setiap tahun, tetapi tidak memiliki sistem yang terpadu untuk mengelola sampah plastik.
Kondisi ini menyebabkan hampir 13 juta ton sampah plastik dibuang atau tidak didaur ulang oleh India pada tahun 2019 — jumlah tertinggi secara global, menurut Our World in Data.
Untuk memerangi polusi yang semakin parah, 19 barang plastik sekali pakai tidak lagi dapat diproduksi, diimpor, disimpan, didistribusikan, atau dijual di India sebagai fase pertama dari rencana nasional jangka panjang.
Tetapi apakah larangan nasional yang baru ini akan berhasil? Seberapa jauh itu akan efektif? Dan berapa banyak dari hampir 1,4 miliar orang di negara itu yang akan mematuhi aturan tersebut?
Jenis plastik apa yang dilarang?
Dalam sebuah pernyataan, Perdana Menteri India Narendra Modi mengatakan lastik sekali pakai yang dilarang antara lain gelas, sedotan, peralatan makan, ear bud, film kemasan, stik plastik untuk balon, dan kemasan untuk permen, es krim, dan bungkus rokok.
Pemerintah saat ini telah mengecualikan kantong plastik tetapi telah meminta produsen dan importir untuk meningkatkan ketebalan untuk mempromosikan kantong plastik yang bisa dipakai ulang.
Sama halnya dengan di Indonesia, sampah plastik telah menjadi sumber polusi yang signifikan di India sehingga pemerintah telah memberlakukan larangan beberapa plastik sekali pakai termasuk, gelas dan sedotan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
KLHK Dorong Masyarakat Jangan Beli Produk dari Produsen yang Tak Komitmen Atasi Limbah Produknya
Rabu, 07 Juni 2023 – 20:17 WIB -
Ada Pesan Buat Menteri Nadiem dari Diskusi DPP PKB
Senin, 06 Februari 2023 – 18:19 WIB -
Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
Minggu, 03 Juli 2022 – 07:01 WIB
- ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Kecelakaan Bus di Afrika Selatan, 12 Orang Tewas
Rabu, 12 Maret 2025 – 23:51 WIB - ABC Indonesia
Siklon Alfred 'Tak Separah yang dibayangkan', Warga Indonesia di Queensland Tetap Waspada
Selasa, 11 Maret 2025 – 23:59 WIB - ABC Indonesia
'Selama Ini Ternyata Saya Dibohongi': Kerugian Konsumen dalam Dugaan Korupsi BBM
Senin, 10 Maret 2025 – 23:36 WIB - ABC Indonesia
Keberadaan Seorang Warga Indonesia di Tasmania Sempat Dikhawatirkan
Minggu, 09 Maret 2025 – 23:49 WIB
- Humaniora
Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening
Jumat, 14 Maret 2025 – 11:18 WIB - Hukum
Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
Jumat, 14 Maret 2025 – 07:42 WIB - Bulutangkis
Inilah 40 Kontestan Perempat Final All England 2025
Jumat, 14 Maret 2025 – 07:28 WIB - Sport
Mengulik Super Tim Patrick Kluivert: Kental Aroma Belanda, Punya Nama Besar
Jumat, 14 Maret 2025 – 09:04 WIB - Investasi
Harga Emas Meroket Hari Ini, Berikut Daftar Antam, UBS, dan Galeri24
Jumat, 14 Maret 2025 – 08:11 WIB