Akankah Warga India Mematuhi Larangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai?
Sampah plastik merupakan sumber polusi utama di India sehingga pemerintah telah memberlakukan larangan penggunaan produk plastik sekali pakai termasuk gelas dan sedotan.
Di negara terpadat kedua di dunia itu, pertumbuhan ekonomi yang cepat telah mendorong permintaan barang-barang yang datang dalam kemasan produk plastik sekali pakai.
India menggunakan sekitar 14 juta ton plastik setiap tahun, tetapi tidak memiliki sistem yang terpadu untuk mengelola sampah plastik.
Kondisi ini menyebabkan hampir 13 juta ton sampah plastik dibuang atau tidak didaur ulang oleh India pada tahun 2019 — jumlah tertinggi secara global, menurut Our World in Data.
Untuk memerangi polusi yang semakin parah, 19 barang plastik sekali pakai tidak lagi dapat diproduksi, diimpor, disimpan, didistribusikan, atau dijual di India sebagai fase pertama dari rencana nasional jangka panjang.
Tetapi apakah larangan nasional yang baru ini akan berhasil? Seberapa jauh itu akan efektif? Dan berapa banyak dari hampir 1,4 miliar orang di negara itu yang akan mematuhi aturan tersebut?
Jenis plastik apa yang dilarang?
Dalam sebuah pernyataan, Perdana Menteri India Narendra Modi mengatakan lastik sekali pakai yang dilarang antara lain gelas, sedotan, peralatan makan, ear bud, film kemasan, stik plastik untuk balon, dan kemasan untuk permen, es krim, dan bungkus rokok.
Pemerintah saat ini telah mengecualikan kantong plastik tetapi telah meminta produsen dan importir untuk meningkatkan ketebalan untuk mempromosikan kantong plastik yang bisa dipakai ulang.
Sama halnya dengan di Indonesia, sampah plastik telah menjadi sumber polusi yang signifikan di India sehingga pemerintah telah memberlakukan larangan beberapa plastik sekali pakai termasuk, gelas dan sedotan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
KLHK Dorong Masyarakat Jangan Beli Produk dari Produsen yang Tak Komitmen Atasi Limbah Produknya
Rabu, 07 Juni 2023 – 20:17 WIB -
Ada Pesan Buat Menteri Nadiem dari Diskusi DPP PKB
Senin, 06 Februari 2023 – 18:19 WIB -
Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
Minggu, 03 Juli 2022 – 07:01 WIB
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
- ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
Sabtu, 21 Desember 2024 – 23:10 WIB - ABC Indonesia
Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
Jumat, 20 Desember 2024 – 23:59 WIB - ABC Indonesia
Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
Kamis, 19 Desember 2024 – 23:55 WIB - Asia Oceania
13 Orang Tewas dalam Kecelakaan Kapal di India Bagian Barat
Kamis, 19 Desember 2024 – 09:15 WIB
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
Senin, 23 Desember 2024 – 06:16 WIB - Sepak Bola
Jay Idzes: Suporter Timnas Indonesia Ada di Level Berbeda
Senin, 23 Desember 2024 – 05:20 WIB - Dahlan Iskan
Dosen GPT
Senin, 23 Desember 2024 – 08:28 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Senin 23 Desember 2024
Senin, 23 Desember 2024 – 06:43 WIB - Event
Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024, Propam Polri Tangkap 18 Personel
Senin, 23 Desember 2024 – 05:31 WIB