Akbar Anggap Yasonna Baru Kantongi Kesimpulan Sementara
Pastikan Belum Ada Keputusan Menkumham soal Konflik Internal Golkarjpnn.com - JAKARTA - Politikus senior Partai Golkar, Akbar Tanjung yang menjadi pendukung kepengurusan Aburizal Bakrie menilai pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tentang pengakuan pemerintah terhadap kubu Agung Laksono bukanlah keputusan resmi. Sebab, sejauh ini belum ada keputusan resmi karena masih sebatas kespimpulan.
"Kesimpulan yang diambil menkumham itu berarti ada sesuatu hal yang membuat dia menjadikan itu sebagai kesimpulan. Dengan demikian tak bisa dikatakan telah ada keputusan bahwa kubu Agung-lah yang sah," ujar Akbar di Jakarta Pusat, Sabtu, (14/3).
Akbar menjelaskan, ada dua pendapat yang berbeda dalam putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG). Dua hakim, yakni Andi Matalata dan Djasri Marin menyatakan kubu Agung Laksono cs hasil musyawarah nasional (munas) di Ancol merupakan pengurus Golkar yang sah.
Sedangkan Muladi dan HAS Natabaya menunggu proses pengadilan yang ditempuh kubu Aburizal Bakrie. Karena belum ada keputusan pasti itu, Akbar meyakini pernyataan Yasonna baru berupa kesimpulan bukan sebuah keputusan.
Akbar bahkan memastikan dalam keputusan MPG tidak ada satu diktum yang menyatakan bahwa Agung Laksono Cs sebagai pengurus sah Golkar. Yasonna, lanjut Akbar, hanya memberikan surat penjelasan yang ditujukan pada Agung untuk melengkapi susunan kepengurusan dan mewakili berbagai unsur, termasuk dari kubu Aburizal yang menggelar munas di Bali.
"Kemudian nanti diregister ke notaris dan dikirim ke beliau (menkumham) lalu nanti beliau keluarkan keputusan. Jadi saat sekarang ini belum ada keputusan. Saya katakan dia arahnya ke Agung untuk melengkapi kepengurusan tapi itu keputusan resmi dari pemerintah bahwa Golkar yang sah adalah Golkar Agung," tandas Akbar yang juga ketua dewan pertimbangan Golkar kubu Aburizal itu.(flo/jpnn)