Akbar Sarankan Golkar Dukung TK Pimpin MPR
Senin, 21 September 2009 – 02:18 WIB
Bila uji materiil terhadap pasal 14 ayat 1 UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang menyatakan bahwa ketua MPR berasal dari DPR dikabulkan MK, persaingan memang semakin dinamis. Sebab, anggota DPD akhirnya berhak ikut memilih maupun dipilih dalam kontestasi kursi ketua MPR itu.
Di tempat terpisah, Presiden PKS Tifatul Sembiring memprediksi, persaingan dalam memperebutkan kursi ketua MPR semakin seru. Apalagi, kalau Golkar berkoalisi dengan PDIP untuk mengajukan paket pimpinan MPR. Dan, kubu koalisi pendukung SBY saat pilpres, yakni Partai Demokrat, PKS, PAN, PKB, dan PPP, membentuk paket tersendiri.
’’Nggak apa-apa. Kalau paket itu yang dibangun, bagus juga,’’ ujar Tifatul. Dia optimistis, kubu koalisi pendukung SBY akan keluar sebagai pemenang. Sebab, jumlah keseluruhan kursi koalisi itu di DPR mencapai 54,6 persen. Tantangannya tinggal mengondisikan suara 132 anggota DPD kalau putusan MK membatalkan pasal 14 ayat 1 UU No 27/2009.