Akbar Tandjung: Jalan Pemakzulan Berliku
Jumat, 14 Januari 2011 – 19:20 WIB
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan tuntutan persyaratan kuorum mengajukan hak menyatakan pendapat, akan memperkuat posisi DPR dalam menghadapi Pemerintah. “Kemudahan mengajukan hak menyatakan pendapat dari anggota DPR, dengan sendirinya akan memberikan dukungan bagi terciptanya check and balances. Inilah aspek positif putusan MK itu,” ujar mantan Ketua DPR Akbar Tandjung, Jumat (14/1), menanggapi putusan MK, soal syarat kuorum pengajuan Hak Menyatakan Pendapat. Seperti diketahui, putusan MK (Rabu (12/1) mengabulkan permohonan sejumlah anggota DPR antara lain Bambang Susatyo (FPG) dan Lili Wahid (FKB) mengenai pengujian UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD yang mensyaratkan penggunaan hak menyatakan pendapat dan mengambil putusan harus melalui paripurna DPR dengan syarat dihadiri 3/4 anggota dalam rapat. Putusan pembatalan Pasal 184 ayat (4) ini semakin mempermudah syarat bagi DPR untuk menyatakan pendapat.
Akbar menegaskan, hak menyatakan pendapat itu merupakan sikap Dewan dalam menjalankan fungsi dan peran pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Apabila pengajuan hak menyatakan pendapat lebih mudah syaratnya, yakni 2/3 anggota, bukan 3/4 anggota DPR, maka proses dan mekanisme check and balances itu bisa berkembang dengan baik.
Politikus senior yang pernah memimpin partai Golkar ini mengatakan, dengan dipermudahnya hak menyatakan pendapat, tidak lantas terkait dengan apa yang disebut pemakzulan atau proses impeachment. Karena pemakzulan itu harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang dimuat dalam konstitusi. Seperti telah melakukan pengkhiantan terhadap negara, terbukti melakukan korupsi, dan juga melakukan penyuapan.
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan tuntutan persyaratan kuorum mengajukan hak menyatakan pendapat, akan memperkuat posisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Hukum
INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
Minggu, 22 Desember 2024 – 06:11 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
Minggu, 22 Desember 2024 – 06:00 WIB - Humaniora
Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024
Sabtu, 21 Desember 2024 – 23:02 WIB - Humaniora
Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni
Sabtu, 21 Desember 2024 – 22:29 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Indonesia Gagal di ASEAN Cup 2024, Pengamat: STY Mencoreng Catatan Timnas
Minggu, 22 Desember 2024 – 04:37 WIB - Kriminal
Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
Minggu, 22 Desember 2024 – 04:59 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
Minggu, 22 Desember 2024 – 06:00 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Minggu (22/12), Lengkap!
Minggu, 22 Desember 2024 – 06:29 WIB - Kriminal
Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragi
Minggu, 22 Desember 2024 – 04:00 WIB