Akbar Tanjung Ditangkap!
jpnn.com - NUNUKAN – Saat melakukan patroli di perairan Nunukan, Kalimantan Timur, Kapal Angkatan Laut (KAL) Bokori di bawah kendali Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nunukan, Senin (14/9) pukul 18.55 WITA, berhasil menangkap Akbar Tanjung Bin Saenal alias Zakir selaku kemudi speed boat Eronit bersama seorang penumpang bernama Edi Bin Safaruddin alias Edi.
Penangkapan tersebut bermula saat Kapal Angkatan Laut Bokori dibawah kendali Lanal Nunukan yang berada di jajaran Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) itu melakukan patroli di perairan Nunukan.
Komandan Lanal Nunukan, Letkol Laut (P) Sjamsul Rizal menjelaskan penangkapan Akbar Tanjung dan Edi karena keduanya diduga menyeberangkan narkotika jenis sabu-sabu dari Sebatik ke Nunukan.
Setelah melakukan pemeriksaan, lanjut Sjamsul Rizal, KAL Bokori mendapati 12 bungkus plastik barang bukti disimpan oleh penumpang Edi Bin Safaruddin alias Edi di dalam tas pinggang miliknya.
Selanjutnya, speed boat dan 2 orang tersangka tersebut dikawal oleh KAL Bokori menuju Markas Komando (Mako) Lanal Nunukan, untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
Di Mako Lanal Nunukan, keduanya dilakukan pemeriksaan mendalam dengan bantuan personel Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Nunukan. Menurut Sjamsul Rizal, keduanya terbukti membawa 600 gram barang bukti yang dikemas dalam 12 plastik transparan tersebut positif mengandung Amphetamine dan Methamvetamin, bahan yang selama ini digunakan dalam pembuatan sabu-sabu.
“Setelah diadakan pemeriksaan oleh personil Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Nunukan dengan menggunakan tester Merk Abon Biopharm ternyata barang haram tersebut mengandung Amphetamine dan Methamvetamin seberat 600 garam narkotika jenis sabu-sabu,” kata Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Sjamsul Rizal melalui siaran pers Staf Dinas Penerangan Angkatan Luat (Dispenal), Letkol Laut Yayan Sugiana dan Kepala Dinas Penerangan Koarmatim, Letkol Laut (KH) Maman Sulaeman.
Hingga saat ini tersangka beserta barang bukti masih dalam pemeriksaan intensif pihak Lanal Nunukan.(fri/jpnn)