AKBP Bambang Sugiarto: Perbuatan S Telah Menyebabkan Kebakaran Besar
Rabu, 24 Februari 2021 – 02:10 WIB
Dalam kasus ini tersangka S sudah ditahan di Polres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam dikenakan Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa setiap orang yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(antara/jpnn)