AKBP Bambang Yugo Pamungkas Beri Peringatan, Semua Pedagang Wajib Mematuhi
jpnn.com, DENPASAR - Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas memberi peringatan kepada semua pedagang agar tidak menjual minyak goreng curah melebihi harga eceran tinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah.
Hal itu disampaikan AKBP Bambang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu pedagang di Jalan Mahendradatta, Denpasar, Minggu (27/3).
Dia menegaskan sidak dilakukan untuk mengecek ketersediaan minyak goreng dari distributor hingga sampai ke konsumen.
"Kami minta supaya tidak melebihi HET," tegas AKBP Bambang, Minggu.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022, HET ditetapkan Rp 15.500 per kg atau Rp 14.000 per liter.
Kapolresta juga meminta seluruh masyarakat bersama-sama mengamankan distribusi minyak goreng curah dari hulu sampai hilir.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berlebihan membeli minyak goreng atau panic buying.
"Mari jaga bersama agar tidak terjadi kepanikan," imbaunya.