AKBP Belny Warlansyah: Mereka Akan Kami Proses Sesuai Hukum yang Berlaku
"Mereka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Kasatnarkoba Polres Pandeglang AKP Ahmad Denny menuturkan kelima pelaku statusnya sebagai pengedar dan pemakai.
"Mereka mencari keuntungan hasil penjualan dan mereka juga dapat memakai barang itu tanpa harus membeli. Barang yang didapat dengan cara dibeli di media sosial," tuturnya.
Menurutnya, para pelaku membeli narkoba dengan cara lepas atau tidak ketemu dengan penjualnya.
"Jadi barang yang dibeli mereka ini hanya melalui media sosial. Setelah mereka sudah transaksi mereka tinggal mengambil barang itu di suatu tempat yang sudah disimpan narkoba oleh penjualnya. Modus mereka mencari keuntungan dan juga dapat memakai barang itu tanpa harus membeli," katanya.
“Kelima tersangka akan dijatuhi Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111, Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 106, Pasal 196, Pasal 98 nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman paling lama 15 tahun dan 20 tahun," katanya. (bantenraya)