AKBP Gumilar: Jangan Jadi Kebiasaan, Sedikit-Sedikit Damai, Ini Masalah Pelecehan Seksual
Oleh karena itu, Polres Bursel tegas dalam menyelesaikan peristiwa pidana semacam itu sesuai prosedur hukum, tanpa penyelesaian secara adat.
Jajaran Polres Bursel juga terus memberikan pemahaman terhadap masyarakat, pelaku, maupun korban yang masih kurang paham terhadap dampak kejahatan terhadap anak di bawah umur dan perempuan.
"Saya bilang, ini jangan jadi kebiasaan. Sedikit-sedikit damai. Ini masalahnya pelecehan, apalagi terhadap anak dan perempuan," ujar Gumilar.
Dia menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan.
"Saya tidak ada ampun di sini, kalau sama kejahatan terhadap anak dan perempuan," ucap AKBP Gumilar.
Penyidik Polres Bursel pada 8 Oktober 2022 menangkap kepala SD Negeri 09 Namrole, Maluku berinisial RH (35) atas dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya.
Berdasarkan keterangan korban, MN (13), pelaku sudah melakukan pemaksaan persetubuhan sebanyak lima kali di tempat yang berbeda-beda.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak. (antara/jpnn)