AKBP Idha Merasa Diisolasi Selama Dijebloskan di Rutan Polda
Setibanya di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menghubungi yang bersangkutan untuk mengirim kembali mobil tersebut ke Pontianak.
Atas perbuatan yang dilakukan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau pasal 12b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Yang bersangkutan diancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan atau denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” katanya.
Usai mendengarkan uraian nota dakwaan, AKBP Idha Endri Prastiono menerima dakwaan JPU dan tidak mengajukan eksepsi.
Dalam kesempatan itu pula, AKBP Idha Endri Prastiono mengajukan pemindahan penahanan dirinya dari Rumah Tahanan Polda Kalbar ke Rumah Tahanan Klas IIA Pontianak kepada majelis hakim Torowa Daeli. Karena menurutnya selama ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalbar, hak-haknya sebagai terdakwa terabaikan.
Menurutnya, selama ditahan di rumah tahanan Polda Kalbar, dirinya tidak diizinkan untuk bersosialisasi dengan tahanan yang lain. Bahkan untuk melakukan salat berjamaah dengan tahanan lain saja, dirinya tidak diperbolehkan.
“Saya diisolasi,” katanya.
Oleh majelis hakim Torowa Daeli, permohonan terdakwa ditolak dengan alasan protap pengamanan.