AKBP Ifan Pastikan Kejahatan Ini Tidak Ada di Pegunungan Meratus
Bahkan, titik itu diyakini masuk dalam area kawasan hutan.
Meski didapati adanya lubang galian dan sisa tumpukan batu bara, namun petugas tak menemukan adanya alat tambang, saksi atau terduga pelaku di lokasi itu.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan Polres HST untuk mengecek secara rutin jika ada pertambangan liar untuk langsung ditindak," ujar dia.
Kemudian Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten HST juga makin diperkuat dengan ditekennya kesepakatan bersama bupati, Ketua DPRD, Kajari, Dandim, Ketua PN, Sekda serta Kapolres HST pada Jumat (28/10).
Ifan memastikan pula penindakan terhadap aktivitas pertambangan liar tak hanya di HST, namun di Kalsel secara umum akan secara tegas dilakukan jika telah dikantongi alat bukti yang cukup.
Penambangan batu bara tanpa dilengkapi izin melanggar ketentuan pidana pada Pasal 158 UU Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (antara/jpnn)