AKBP Imam Ungkap Fakta soal Penculik 10 Anak di Jabotabek, Mengejutkan

Saat beraksi, ARA menjalankan modus berpura-pura menjadi polisi dan mengaku sebagai Satgas Covid-19.
Awalnya, tersangka menegur anak-anak calon mangsanya dengan alasan tidak memakai masker, kemudian para korban dibujuk untuk ikut dengan tersangka.
Dalam kejadian di Kemang Bogor, ada satu dari lima orang yang dibawa tersangka, sedangkan empat orang anak lainnya dikembalikan.
"Untuk motifnya sedang kami dalami. Nanti penyidik akan melakukan pemeriksaan pendalaman, termasuk ada atau tidaknya tindak kekerasan seksual," ujar perwira menengah Polri itu.
Polisi juga masih mendalami dugaan motif pelaku menculik anak-anak itu untuk dilibatkan dalam tindak terorisme.
Saat ini, tersangka penculik itu dijerat dengan Pasal 330 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (ant/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?