AKBP Irfan Soal Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah yang Tersandung Kasus Narkoba
Bagi Irfan, pihaknya masih memiliki 3 hari ke depan untuk menetapkan status dan peran dari para pelaku.
"Polisi tidak bisa ujuk-ujuk menetapkan status pelaku sebelum tanpa adanya hasil assesment dari BNN," ujar Irfan.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa alat isap dan sabu-sabu seberat 0,38 gram.
Selain itu, ada juga satu paket diduga sabu-sabu terbungkus plastik klip transparan.
Turut diamankan juga dua paket plastik klip transparan diduga bekas paketan sabu-sabu yang terpakai.
"Dari hasil tes urine ketiga terduga pelaku ini positif amfetamin. Jadi kami menduga sudah menggunakan sabu-sabu sebelumnya," imbuh Irfan.
Irfan menuturkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat Pasal 127 Ayat 1 Undang-undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman paling lama empat tahun penjara," pungkas Irfan.(mcr38/jpnn)