AKBP Jimmy Membeber Fakta, Ada yang Pegang Tangan, Menarik Leher, RQ Memukul
jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan seorang perempuan inisial RQ (22) sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara Nurcahya.
RQ dijerat dengan Pasal 170 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemukulan di muka umum.
"Pelaku yang sudah kita (polisi) tetapkan jadi tersangka dan kini sudah ditahan sejak kita amankan usai kejadian," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/12) malam.
AKBP Jimmy menyebutkan, terduga pelaku pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara Nurcahya berjumlah tiga orang.
Peristiwa pemukulan terjadi saat Nurcahya melakukan penindakan penertiban kerumunan karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 21 November 2020.
Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam peristiswa pemukulan terhadap lurah perempuan tersebut.
Pelaku RQ yang sudah lebih dulu ditangkap melakukan pemukulan ke wajah Lurah Cipete Utara.
"Ada tiga orang yang melakukan dorongan-dorongan. Lalu terjadi pemukulan. Di antara tiga orang itu, ada yang megang tangan, ada yang tangannya menarik leher Bu Lurah, ada yang mukul Bu Lurah," kata Jimmy.
Akibat peristiwa pemukulan tersebut, Lurah Cipete Utara Nurcahya mengalami memar di wajah bagian kanan.