Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

AKBP Lukman Ungkap Modus Taksi Gelap Meloloskan Pemudik dari Penyekatan

Minggu, 16 Mei 2021 – 20:26 WIB
AKBP Lukman Ungkap Modus Taksi Gelap Meloloskan Pemudik dari Penyekatan - JPNN.COM
Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif didampingi Kasat Lantas Polres Sukabumi saat melakukan pers rilis di Mako Polres Sukabumi, Palabuhanratu, Jabar, Minggu (16-5-2021). ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Polres Sukabumi mengamankan puluhan taksi gelap yang nekat beroperasi dan membawa pemudik dari berbagai daerah menuju Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Para pengemudi taksi gelap itu disikat petugas dalam di pos penyekatan pada Operasi Ketupat Lodaya 2021 sejak 22 April hingga 15 Mei.

Mereka ditindak petugas lantaran melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 308 tentang kendaraan yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek.

"Ada 24 kendaraan (taksi gelap, red) yang kami tangkap dan sudah diberikan sanksi tilang," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif di Sukabumi, Minggu (16/5).

Dia menjelaskan modus yang digunakan sopir taksi gelap untuk meloloskan pemudik yang berasal dari berbagai wilayah di Jabodetabek adalah dengan membuat grup WhatsApp.

Melalui grup tersebut, antarsopir dapat berkomunikasi untuk saling memantau aktivitas operasi penyekatan oleh petugas gabungan.

Mereka juga kucing-kucingan dengan petugas agar bisa masuk ke Sukabumi dengan cara menunggu pada jam tertentu saat penjagaan longgar.

Namun, kata Lukman, upaya mereka gagal karena Kapolres memerintahkan penyekatan dilakukan selama 24 jam.

Puluhan sopir taksi gelap yang nekat beroperasi membawa pemudik dari luar daerah disikat petugas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News