Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

AKBP Mustari Dipecat Secara Tidak Hormat, Kariernya sebagai Polisi Tamat

Jumat, 12 Agustus 2022 – 21:48 WIB
AKBP Mustari Dipecat Secara Tidak Hormat, Kariernya sebagai Polisi Tamat - JPNN.COM
AKBP Mustari saat menjalani sidang kode etik profesi kepolisian. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn

jpnn.com, MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan telah memberikan sanksi tegas kepada AKBP Mustari alias AKBP M atas kasus pencabulan pelajar di Kabupaten Gowa.

"Jadi, putusan terhadap AKBP Mustari, yakni diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH)," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Rabu (10/8).

Mantan Kapolres Denpasar Bali menambahkan, saat ini tinggal menanti hasil pidana.

"Kalau soal etiknya sudah selesai dan tinggal putusan pengadilan," tambahnya Suartana.

Kasus Mustari sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel kepada Kejari Gowa. Proses persidangannya pun sudah berjalan saat ini.

"Sidangnya sudah berjalan dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Kepala Kejari Gowa, Yeni Andriani kepada JPNN.com, Kamis (11/8) malam.

Yeni menambahkan, saksi dari pihak korban sudah lama diperiksa.

"Kalau saksi korban sudah lama diperiksa," tegasnya.

Kasus Mustari sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel kepada Kejari Gowa. Proses persidangannya pun sudah berjalan saat ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News