AKBP Wawan Irawan Soal Kasus Pembunuhan Sadis Balita di Gunungsitoli
jpnn.com, GUNUNGSITOLI - Pelaku pembunuhan terhadap seorang anak yang masih berusia 4 tahun di Desa Bawodesolo, Gunungsitoli, Sumatera Utara diduga mengalami gangguan jiwa sehingga tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri.
"Menurut keterangan keluarganya pelaku memiliki penyakit ayan dan gangguan jiwa," kata Kapolres Nias AKBP Wawan Irawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/11) malam.
Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku yang bekerja sebagai petani itu hanya tinggal bersama kedua anaknya usai bercerai dengan istrinya sejak tahun 2018.
Lebih lanjut AKBP Wawan mengatakan petugas kepolisian juga belum bisa melakukan interogasi terhadap pelaku karena kondisi pita suara pelaku yang robek usai percobaan bunuh dirinya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (3) tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat (19/11) sekitar pukul 03.40 WIB di rumah pelaku di Desa Bawodesolo, Gunungsitoli.
Peristiwa itu diketahui usai seorang warga bernama Yafao Zendrato melihat pelaku mondar-mandir di depan rumahnya sambil merintih kesakitan. Saat itu saksi melihat baju korban juga bersimbah darah.
Merasa curiga, Yafao lalu mendatangi rumah pelaku yang berjarak 30 meter dari rumahnya. Sesampainya di rumah pelaku, dia melihat korban sudah terbaring di atas kasur dalam keadaan tidak bernyawa.