Akhir Kisah Hubungan Terlarang Om Genit dan Remaja Lugu
jpnn.com - Pengadilan Negeri (PN) Nunukan kembali menggelar sidang hubungan terlarang antara JM (32) dengan NT (17), Senin (23/1).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 1:.20 Wita itu berisi agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap JM.
“Pelaku tanpa ada keluarga yang datang mendampingi mendengarkan tuntutan,” kata JPU Ali Mustafa.
Dalam sidang itu, terdakwa dituntut pidana penjara sembilan tahun atas perbuatannya melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri dengan NT.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terangnya.
Dalam sidang sebelumnya, JM membantah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan unsur pemaksaan dan pengancaman hingga tiga kali.
“Meski alasan dari pelaku akan bertanggung jawab terhadap korban, namun orang tua korban yang mengetahui hal itu mengaku keberatan,” tambah Ali.
Di hadapan majelis hakim, JM mengaku hubungan terlarang itu atas dasar suka sama suka.