Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Akhir Maret, Usulan Kebutuhan PNS dan PPPK 2020/2021 Harus Masuk e-Formasi

Rabu, 04 Maret 2020 – 14:15 WIB
Akhir Maret, Usulan Kebutuhan PNS dan PPPK 2020/2021 Harus Masuk e-Formasi - JPNN.COM
Uji coba PNS libur Jumat sampai Minggu akan diterapkan di 7 instansi pusat mulai Januari 2020. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Asisten Deputi Stadardisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Arizal, meminta seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah wajib menyampaikan peta jabatan, hasil analisis jabatan, serta analisis beban kerja, maksimal pada Juni 2020, melalui aplikasi e-formasi.

Penentuan batas waktu didasarkan pada surat KemenPAN-RB tentang Pembaruan Data E-Formasi, yang telah disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat dan daerah.

Adanya lebih dari satu regulasi tersebut, dinilai menyulitkan pengelola organisasi dan kepegawaian baik di instansi pusat maupun daerah, dalam menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Namun KemenPAN-RB bersama BKN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menyepakati bahwa Peraturan MenPAN-RB No. 1/2020 menjadi satu-satunya regulasi terkait Analisis Jabatan dan ABK. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan BKN dan Kemendagri. Jadi tidak ada yang kebingungan lagi untuk regulasinya. Namun untuk peraturan BKN dan Kemendagri yang sebelumnya tetap bisa dipakai selama tidak bertentangan dengan Permenpan No. 1/2020," jelas Arizal, Rabu (4/3).

Penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja merupakan amanah dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Tujuan penyusunan analis jabatan dan analisis beban kerja untuk mewujudkan outcome organisasi. 

Selain peta jabatan, hasil analisis jabatan, serta analisis beban kerja, setiap instansi pemerintah diminta untuk mengusulkan kebutuhan formasi ASN 2020 dan 2021 paling lambat akhir Maret 2020 melalui aplikasi e-formasi.

KemenPAN-RB meminta seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah, wajib menyampaikan peta jabatan, hasil analisis jabatan, serta analisis beban kerja, maksimal pada Juni 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News