Akhir Pekan, Layanan SIM Keliling di Jakarta Tetap Buka
jpnn.com, JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara memiliki masa berlaku selama 5 tahun setelah dibuat.
Untuk anda yang berdomisili di Jakarta dan ingin memperpanjang dokumen tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling.
Meski akhir pekan, pihak PMJ menyiapkan 5 gerai layanan SIM keliling yang tersebar di 5 wilayah kota DKI Jakarta, pada Sabtu (2/12).
Untuk warga Jakarta Pusat bisa memperpanjang SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Kemudian, warga yang tinggal di wilayah Jakarta Barat pelayanan SIM keliling dibuka di Mal Citraland.
Bagi yang berdomisili di Jakarta Selatan bisa mengakses SIM keliling di Kampus Trilogi Kalibata.
Warga Jakarta Timur bisa menuju ke Grand Mall Cakung. Terakhir, untuk Jakarta Utara pelayanan tersedia di LTC Glodok.
Layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB.