Akhir Sepak Terjang Anggota TNI Gadungan
Dengan cepat Monalisa menghubungi anggota Pomdam XII/Tpr.
“Anggota Pomdam sudah siaga di sekitar TKP, tepatnya di rumah kos Monalisa. Ketika datang, Alfan langsung ditangkap beserta barang bukti senjata api dan amunisi sebanyak lima butir,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli sebagaimana dilansir Prokal, Minggu (20/8).
Setelah diperiksa, Alfan ternyata bukan anggota TNI.
Dia hanya mengaku-mengaku kepada pacarnya dengan nama Muhammad Yusron Harahap. Padahal, nama aslinya Alfan.
“BB (barang bukti) senpi rakitan dan amunisi diamankan di Kantor Pomdam XII/Tpr dan dilimpahkan kepada kami untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Alfan akan dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
“Tentara gadungan itu saat ini sudah kami lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Husni. (Achmad Mundzirin)