Akhir Sepak Terjang Perampok Kejam
Jumat, 17 Februari 2017 – 01:52 WIB
Salah satunya adalah kasus yang terjadi di Tapin, Kabupaten Banjar, HST.
"Pelaku sudah melakukan aksinya di Kalsel dari Januari," kata Erwin.
Jainal dapat dijerat dengan Pasal 365 ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
"Pelaku merupakan residivis dan pernah ditahan di Pinang Kepri dengan kasus serupa," tegasnya. (gmp)