Akhirnya, Hari Sabarno Ditahan KPK
Jumat, 25 Maret 2011 – 17:34 WIB

Mantan Mendagri Hari Sabarno saat keluar dari gedung KPK, Jumat (25/3) untuk selanjutnya ditahan, terkait statusnya sebagai tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran. Foto : Arundono/JPNN
Hari Sabarno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar), pada 29 September 2010. Dia diduga telah membuat kebijakan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menerima suap, gratifikasi dari orang lain sehingga merugikan keuangan negara.
Kasus pengadaan damkar dipicu terbitnya radiogram tertanggal 13 Desember 2002 dari Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Oentarto Sindung Mawardi. Radiogram yang menurut Oentarto atas seizin Hari Sabarno itu, secara spesifik meminta pemerintah daerah untuk membeli damkar sesuai spesifikasi yang hanya dimiliki perusahaan Hengky Daud yakni PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya.
Sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah terjerat kasus ini, sebagian malah sudah bebas setelah menjalani masa hukuman penjara. Antara lain mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan, Gubernur Kepri Ismeth Abdullah, mantan Walikota Medan Abdillah dan wakilnya, Ramli Lubis, mantan Walikota Makassar Amiruddin Maula, dan beberapa lagi yang lain. (mur/jpnn)