Akhirnya, Ini Keputusan Komisi III Soal Uji Kelayakan Capim KPK
jpnn.com - JAKARTA - Setelah melalui perdebatan panjang, pleno komisi III DPR pada Senin (30/11) malam, akhirnya memutuskan proses fit and proper test (FnP) terhadap 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilanjutkan.
"Sepakat untuk kami lanjutkan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa usai rapat tadi malam.
Proses FnP sendiri menurut politikus Gerindra itu diawali dengan uji makalah yang dijadwalkan berlangsung antara tanggal 3 atau 4 Desember mendatang. Kemudian, pada 14-16 Desember proses FnP berupa dialog interaktif di komisi III.
Diketahui, tanggal 16 Desember merupakan batas akhir periode jabatan pimpinan KPK, terutama dua pimpinan yang tidak diangkat menggunakan Perppu, yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen.
"Pemilihannya 14,15,16 Desember, terakhir 16 itu. Soal berapa yang dipilih dari 10 calon itu lihat perkembangan. Kami proper dulu, lihat dulu. Kalau memang layak sesuai UU kami pilih 5 orang," tegasnya.
Dalam proses FnP itu juga menurut Desmond, akan dilihat ada tidaknya capim yang mempunyai kompetensi dibidang penuntutan layaknya seorang jaksa. Hal ini lantaran tidak ada unsur jaksa yang lolos dari tahapan seleksi sebelumnya.
"Itu nanti dilihat. Ada nggak orang yang paham (penuntutan-red)," pungkas Desmond. (fat/jpnn)