Akhirnya, KPK Garap Sekretaris MA, Ini Fotonya
jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman akhirnya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi, Selasa (24/5). Nurhadi akan diperiksa sebagai saksi suap pendaftaran peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Nurhadi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka perantara suap Doddy Aryanto Supeno. "Diperiksa untuk DAS," tegas Yuyuk, Selasa (24/5).
Ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap anak buah Ketua MA Hatta Ali itu. Sebelumnya, Jumat (20/5), Nurhadi yang sudah dilarang ke luar negeri itu tak memenuhi panggilan penyidik karena beralasan orangtuanya sakit.
Nurhadi dianggap tahu banyak soal kasus suap pengajuan peninjauan kembali di PN Jakpus. KPK sudah menggeledah ruang kerja Nurhadi di MA, termasuk rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu KPK menemukan uang Rp 1,7 miliar. KPK tengah mendalami asal muasal duit itu.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan seorang perantara suap Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka.
Selain Nurhadi, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Yakni, tiga anggota Polri Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto, Dwianto Budiawan. Kemudian, dari karyawan swasta ada nama Eddy Sindoro. "Saksi juga diperiksa untuk tersangka DAS," beber Yuyuk.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga menggarap Edy Nasution dalam kapasitasnya sebagai tersangka suap. Edy dan Doddy sudah dijebloskan komisi antirasuah ke dalam tahanan. (boy/jpnn)