Akhirnya, Kubu Saipul Jamil Pilih Terima Vonis Hakim
Sebelumnya, Ipul dinyatakan memberikan uang suap terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Dia menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta. Uang diberikan agar majelis hakim yang menangani perkara pencabulan yang menjerat Ipul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara bisa menjatuhkan putusan seringan-ringannya.
Pemberian suap dilakukan Ipul dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, yakni Bertha Natalia Kariman dan Kasman Sangaji.
Setelah Ipul divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Bertha menyerahkan uang Rp 250 juta kepada Rohadi. (gil/jpnn)