Akhirnya, Mendagri Nonaktifkan Bupati Lamtim
Selasa, 31 Mei 2011 – 07:21 WIB
Saat hakim menanyakan siapa yang paling bertanggung jawab dari pemindahbukuan kas daerah tersebut" Dengan hati-hati Nursyamsu menyebutkan bupati. ’’Waktu itu saya tidak tahu. Tetapi setelah saya baca undang-undangnya, bupati adalah penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah,’’ jelasnya.
Terkait pemindahbukuan kas daerah ke BPR Tripanca ini, ia juga mengaku tidak pernah dimintai pendapat oleh bupati. ’’Saya tidak pernah dimintai pertimbangan oleh Bapak Bupati. Saya hanya diperintahkan melakukan pembukaan rekening baru kas daerah,’’ kata dia.
Beberapa transaksi pemindahbukuan itu di antaranya dilakukan pada 20 September 2005 sebesar Rp6,5 miliar, 17 November 2005 sebesar Rp6 miliar, 21 November sebesar Rp10 miliar, dan seterusnya berlangsung hingga tahun 2008 hingga totalnya mencapai Rp102 miliar lebih. (dna/rnn/c1/ary)