Akhirnya, Remaja yang Duduk di Patung Pahlawan Revolusi Itu...
jpnn.com - SIMALUNGUN – Ismet Banja, 18, salah satu dari sejumlah remaja yang berpose menduduki kepala patung pahlawan revolusi di Tugu Letda Sujono, Bandar Betsy, Simalungun, Sumut, masih dimintai keterangan penyidik Polsek Perdagangan.
Kapolsek Perdagangan AKP Asmara ketika diwawancarai di ruang kerjanya mengatakan, tindakan yang dilakukan Ismet tidak termasuk dalam pasal penghinaan lambang negara.
Namun bertentangan dengan etika sebagai warga negara. “Akan kita lakukan pembinaan terhadap anak tersebut. Ia juga akan dipulangkan kepada orangtuanya,” kata Kapolsek, seperti diberitakan Metro Siantar (Jawa Pos Group).
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Damos Christian Aritonang SIK mengungkapkan, sesuai UU No 24 Tahun 2009, aksi foto remaja yang menduduki patung pahlawan itu belum bisa dikategorikan pelanggaran hukum.
“Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan, tidak ada disebutkan patung pahlawan adalah lambang negara. Jadi aksi foto para remaja yang menduduki dan memijak patung pahlawan itu belum bisa dikatakan sebagai bentuk pelanggaran hukum,” ucapnya.
Ia menuturkan, dalam masalah ini, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan akedemisi dari Universitas Sumatera Utara untuk mencari solusi terbaik.
“Sudah kami hubungi profesor dari USU tadi. Dari hasil konsultasi kami dan juga penelaahan kami terhadap UU Nomor 24 tersebut, kasus ini belum termasuk penistaan lambang negara,” ungkapnya. (esa/dev/hez/sam/jpnn)