Akhirnya, Si Ngeri-Ngeri Sedap Ikut Ajukan Praperadilan
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian ESDM, akhirnya ikut mengajukan permohonan praperadilan.
Sebelumnya, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Mabes Polri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sudah mengajukan praperadilan.
Bahkan, permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan sudah dikabulkan oleh hakim Sarpin Rizaldi. Imbasnya, penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK batal.
"Iya (mengajukan permohonan praperadilan). Nanti lebih lengkapnya press conference jam 17.00 WIB," kata pengacara Sutan, Razman Arief Nasution saat dihubungi, Kamis (26/2).
Razman mengaku menjadi salah satu kuasa hukum Sutan Si Ngeri-Ngeri Sedap itu untuk permohonan praperadilan. Ia akan didampingi oleh Eggi Sudjana. "Saya kuasa hukum. Selain saya ada juga Pak Eggi," tandas Razman.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia ditahan pada Senin (2/2) lalu. (gil/jpnn)