Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Akhmad Muqowam Sesalkan Pencabutan Dana Desa Dalam UU 2/2020

Selasa, 23 Juni 2020 – 22:11 WIB
Akhmad Muqowam Sesalkan Pencabutan Dana Desa Dalam UU 2/2020 - JPNN.COM
Mantan Wakil Ketua DPD RI, Akhmad Muqowam. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPD RI, Akhmad Muqowam menyatakan penyesalannya atas pencabutan Dana Desa dalam UU Nomor 2 Tahun 2020.

Untuk diketahui, UU 2/2020 mengatur tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Pada Pasal 28 UU 2/2020 berbunyi: “Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini.”

“Ketentuan Pasal 28 angka 8 di UU Nomor 20 tahun 2020 ini sudah sangat jelas bahwa Dana Desa tidak akan ada lagi,” kata Akhmad Muqowan dalam keterangan persnya, Selasa (23/6).

Muqowam menjelaskan Dana Desa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 72 ayat 2 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa harus dijalankan sesuai ketentuan perundangan, yang memang UU tersebut menjadi tonggak bagi keberpihakan negara terhadap desa.

Apalagi di dalam UU tersebut memuat asas rekognisi dan subsidiaritas, yaitu merupakan eksplorasi dari nilai-nilai budaya desa. Artinya desa mendapat pengakuan sebagai sebuah entitas yang harus diakui keberadaannya di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan sekaligus diberikan kewenangan untuk mengurus sendiri kewenangan yang berskala desa.

“Dan disitulah orchestrasi pembangunan nasional akan harmonis setelah adanya UU Desa, dalam arti meletakkan desa sebagai subjek pembangunan. Bukan yan di masa lalu, desa hanya dijadikan sebagai objek pembangunan di Indonesia,” tegas Muqowam.

Oleh karena itu, Muqowam mendesak Kemenkeu untuk menjelaskan kepada publik khususnya para aparatur desa dan masyarakat desa mengenai penghapusan Dana Desa agar masyarakat bisa menilai dan mengevaluasi keberpihakan Pemerintah terhadap desa dan masyarakat desa. “Dan, itu penting bagi masa depan pemerintahan,” tegas Muqowam.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Mantan Wakil Ketua DPD RI, Akhmad Muqowam menyatakan penyesalannya atas pencabutan Dana Desa dalam UU Nomor 2 Tahun 2020.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close