Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Akhmad Muqowam: Implementasi UU Desa Menimbulkan Ketidakpastian

Selasa, 01 Oktober 2019 – 07:37 WIB
Akhmad Muqowam: Implementasi UU Desa Menimbulkan Ketidakpastian - JPNN.COM
Wakil Ketua DPD RI, Akhmad Muqowam saat meluncurkan bukunya berjudul “Membangun atau Merusak Desa” di Media Center Parlemen, Gedung Nusantara III, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019). Foto: Humas DPD

jpnn.com, JAKARTA - Saat ini pelaksanaan UU yang mengatur tentang Desa masih berdiri sendiri sehingga pelaksanaannya mengakibatkan situasi penuh ketidakpastian di masyarakat. 

“Pelaksanaan Undang-Undang Desa masih jauh dari harapan dan kondisi yang terjadi saat ini masih jauh dari tujuan pembentukan Undang-Undang Desa,” ucap Wakil Ketua DPD RI, Akhmad Muqowam saat meluncurkan bukunya berjudul “Membangun atau Merusak Desa” di Media Center Parlemen, Gedung Nusantara III, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Menurut Senator asal Jawa Tengah ini pusat perhatian buku “Membangun atau Merusak Desa”  adalah membahas UU Desa yakni sebelum, selama dan sesudah UU desa disahkan. 

“Ini sebagai rentang waktu panjang, dimana saya menjadi bagian penting di dalamnya,” ucapnya. 

Hadir dalam peluncuran buku tersebut antara lain Ketua DPD RI, Oesman Sapta, dan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Darmayanti Lubis, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Ahmad Erani Yustika; Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Nata Irawan; Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Taufik Madjid, anggota DPD RI dari Provinsi NTT Andre Garu dan Anggota DPD RI dari Provinsi Bali Gede Pasek Suardika.

 

Akhmad Muqowam: Implementasi UU Desa Menimbulkan Ketidakpastian

Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (ketiga kanan) bersama Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono (kedua kanan), Tata Irawan (Dirjen Bina Pemerintahan Desa), Damayanti Lubis (kedua kiri), Ahmad Erani Yustika (kiri). Foto: Humas DPD RI 

Saat ini pelaksanaan UU yang mengatur tentang Desa masih berdiri sendiri sehingga pelaksanaannya mengakibatkan situasi penuh ketidakpastian di masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close