Akibat Cinta Segi Tiga, Ponakan Bantai Paman
Selasa, 06 November 2012 – 11:51 WIB
Tersangka saat ini telah mendekam di tahanan Polres Tarakan. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan minimal 15 tahun.
Selain tersangka, kata Sumarna, istri korban dan sejumlah saksi lainnya masih dalam penyelidikan. "Dari hasil penyelidikan itu akan kelihatan, istri korban terlibat atau tidak nantinya,"Â terangnya.
Untuk mengetahui peristiwa berdarah terjadi, Senin (5/11) pagi sekitar pukul 10.25, Tim Inafis (Indonesia Autofinger Identification System) Polres Tarakan melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) di rumah korban yang terletak di tengah perkebunan, dan beberapa meter di pemukiman warga lainnya. Dalam olah TKP tersebut, masih terdapat bercak darah di kasur, handuk yang digantung di dinding, pakaian, bantal dan kantong plastik.