Akibat Nekat Mengintip saat Dini Hari
Kamis, 05 Juli 2018 – 12:39 WIB
Wawan menambahkan, pihaknya menemukan kartu tanda penduduk (KTP) yang bukan milik Ali dan badik.
“Ali pernah pernah melakukan aksi pencurian di rumah pemilik KTP yang dipegangnya,” ucap Wawan.
Menurut Wawan, Ali dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Acaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” terang Wawan. (pro/jpnn)