Akibat Pergaulan Bebas, Bocah Baru Lulus SD Melahirkan di Jalan
Sabtu, 08 Juli 2017 – 01:16 WIB
Pelaku dijerat pasal 308 dan pasal 77 undang-undang nomor 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Proses hukum akan tetap dilakukan meskipun pelaku anak di bawah umur.
Hal itu juga untuk memberikan efek jera terhadap warga lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa.
”Untuk kasus pembuangan bayi lainnya kami juga akan tetap berupaya melakukan pengungkapan. Sebab, menjadi tugas kami untuk menuntaskan kasus tersebut. Masyarakat yang mengetahui informasi kami minta untuk berkoordinasi dengan kami,” kata Muchtar. (dc/dwi)