Akibat si Gadis Terpesona Tampang Ganteng di Dunia Maya
Gadis yang sehari-hari bekerja di swalayan itu pun mentransfer hingga enam kali dengan total Rp 3,25 juta. ‘’Korban terus-terusan diporoti tersangka,’’ imbuhnya
Akhirnya, Sabtu (21/7) lalu, T memutuskan melaporkan kasus yang menimpanya ini ke Polsek Bandar. Seminggu berselang, Tri Hardiyanto berhasil dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan. Berbekal data dan informasi dari Facebook. Turut diamankan buku tabungan beserta bukti transfer dan ponsel yang digunakan tersangka menyimpan file pribadi korban. ‘’Kami pastikan pelakunya hanya satu orangs,’ tegasnya.
Tri disangkakan Pasal 369 KUHP Jo Pasal 27 (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengimbau kepada masyarakat tidak tergiur dengan segala bentuk iming-iming karena bisa merugikan korban secara materiil maupun moril. ‘’Hati-hati dalam menjalin hubungan, terutama di media sosial,’’ imbaunya. (mg6/fin)