Akil Beli Tanah Puluhan Juta Lalu Dijual Miliaran
Menurut Akil, kepemilikan tanah itu dicatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di KPK. Namun ia tidak melaporkan hasil penjualan tanah tersebut. "Tidak ada kewajiban, yang ada penghapusan aset karena dijual," ujarnya.
Jaksa Pulung sempat heran dengan keterangan nilai penjualan yang meningkat drastis. "Jadi tiga-tiga yang saudara katakan yang bahwa ada satu keuntungan yang menurut saya fantastis banget ya Rp 30 juta kemudian dijual tahun 2008 menjadi Rp 6 miliar," tutur jaksa.
Usai persidangan, Akil mengungkapkan, peningkatan nilai tanah yang dijual karena tanah miliknya masuk dalam pemetaan master plan proyek jalan tol. "Jadi harganya melambung naik," tandasnya. (gil/jpnn)