Akil: Khofifah Seharusnya Menang Gugatan Pilkada Jawa Timur
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyatakan pasangan Khofifah Indar Parawangsa dan Herman Sumawiredja seharusnya memenangkan gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur. Keputusan tersebut berdasarkan rapat panel.
"Di panel putusannya 2:1. Artinya di panel itu kan yang dimenangkan oleh Bu Khofifah," kata Akil usai bersaksi dalam persidangan terdakwa Chairun Nisa, Hambit Bintih, dan Cornelis Nalau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/1).
Namun Akil enggan mengungkapkan panel hakim yang memutuskan memenangkan Khofifah. "Dikabulkan permohonannya. Anggota panel kan betiga, tak perlu saya sebut itu. Tapi cukup saya katakan 2:1 itu suaranya untuk Khofifah," ujarnya.
Meski begitu hasil panel berbeda dengan hasil pleno yang memenangkan Soekarwo dan Saifullah Yusuf. Akil tidak ikut dalam pleno sebab dia sudah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tapi kan putusannnya saya sudah tidak ikut lagi. Nama saya sudah dikeluarkan. Selanjutnya yang menang Pak Karwo," ujar Akil. (gil/jpnn)