Akil Mochtar akan Bersaksi di Sidang Chairun Nisa
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dijadwalkan akan bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara sengketa pilkada di MK pada Kamis (30/1) pekan depan. Akil menjadi saksi untuk terdakwa Politikus Golkar Chairun Nisa.
"Kami sudah mempersiapkan saksi untuk minggu depan. Kami berencana akan memanggil lima saksi, Hambit Bintih, Cornelius Nalau, Akil Mochtar, Cahya Lesmana, Rusliansyah," kata jaksa Pulung Rinandoro di akhir sidang putusan sela Chairun Nisa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/1).
Terkait lima saksi yang akan dihadirkan jaksa tersebut, Ketua Majelis Hakim, Suwidya mengingatkan perihal waktu sidang. Mengingat saksi yang dihadirkan lima sehingga pasti akan menghabiskan waktu lama.
Menanggapi, pernyataan hakim, Jaksa Pulung mengatakan bahwa tiga saksi yang akan dihadirkan dalam sidang Chairun Nisa, juga akan bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Hambit Bintih dan Cornelis Nalau.
Sehingga, lanjut Pulung, jika dimungkinkan tiga saksi bisa disatukan untuk perkara Hambit dan Cornelius maka akan menghemat waktu.
Mendengar tanggapan jaksa, Suwidya memerintahkan untuk mengatur koordinasinya dan melihat kondisi sidang pekan depan.
"Sidang ditutup dan dibuka kembali pada Kamis (30/1) jam 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," kata Suwidya menutup sidang.
Seperti diketahui, Chairun Nisa terancam pidana selama 20 tahun penjara. Sebab, didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang SGD 294.050, USD 22.000 dan Rp 766.000 atau semua berjumlah Rp 3 miliar serta Rp 75 juta dari Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun. Padahal, diketahui uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas yang tengah berpekara di MK.