Akil Mochtar: Hadiah Jangan Diobral
Minggu, 22 Agustus 2010 – 08:01 WIB
Akil juga berpendapat bahwa hadiah bagi para narapidana itu seperti merendahkan hukum di mata rakyat. "Secara keseluruhan, pemberian remisi yang sangat mudah akan memandulkan pemberantasan korupsi," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rangka memperingati hari kemerdekaan RI 17 Agustus lalu, pemerintah menghadiahkan remisi, asimilasi dan PB bagi sejumlah terpidana koruptor. Bahkan, 11 koruptor dinyatakan bebas. Yang memicu kontroversi, deretan koruptor yang dibebaskan adalah terpidana koruptor dengan kasus korupsi berskala nasional yang tengah menjadi sorotan. Antara lain, Aulia Pohan, Dudhie Makmun Murod, dan Yusuf Erwin Faisal. Bahkan, mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani, langsung bebas karena mendapat grasi yang memotong masa hukumannya. (ken/aga/kuh/dyn)