Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Akil Mochtar: Hadiah Jangan Diobral

Minggu, 22 Agustus 2010 – 08:01 WIB
Akil Mochtar: Hadiah Jangan Diobral - JPNN.COM
JAKARTA -- Pengampunan yang diberikan pemerintah kepada sejumlah narapidana kasus korupsi terus menuai kecaman. Hakim konstitusi Akil Mochtar menilai pemerintah tak memiliki kriteria jelas. "Jangan itu diberikan sebagai hadiah yang dibagikan secara royal kepada semua narapidana. Harus ada syarat ketat yang berlandaskan kriteria tertentu," kata Akil Mochtar, kemarin.

Pemberian korting hukuman itu, kata Akil, terkesan obral dan serampangan. Tidak ada kriteria narapidana seperti apa yang layak mendapatkannya. Dia khawatir, itu justru akan membuat kepercayaan masyarakat luntur terhadap agenda pemberantasan korupsi. Bahkan, masyarakat akan menilai pemberantasan korupsi sia-sia karena seberat apapun vonisnya, semuanya bisa dikorting melalui remisi.

Akil juga berpendapat bahwa hadiah bagi para narapidana itu seperti merendahkan hukum di mata rakyat. "Secara keseluruhan, pemberian remisi yang sangat mudah akan memandulkan pemberantasan korupsi," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rangka memperingati hari kemerdekaan RI 17 Agustus lalu, pemerintah menghadiahkan remisi, asimilasi dan PB bagi sejumlah terpidana koruptor. Bahkan, 11 koruptor dinyatakan bebas. Yang memicu kontroversi, deretan koruptor yang dibebaskan adalah terpidana koruptor dengan kasus korupsi berskala nasional yang tengah menjadi sorotan. Antara lain, Aulia Pohan, Dudhie Makmun Murod, dan Yusuf Erwin Faisal. Bahkan, mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani, langsung bebas karena mendapat grasi yang memotong masa hukumannya. (ken/aga/kuh/dyn)

JAKARTA -- Pengampunan yang diberikan pemerintah kepada sejumlah narapidana kasus korupsi terus menuai kecaman. Hakim konstitusi Akil Mochtar menilai

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close