PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Malang Djoko Tritjahjana mengatakan penerima probono bukan hanya individu maupun kelompok tidak mampu dari segi ekonomi atau miskin.
Djoko selaku pemateri dalam Pendidikan Khusus Advokat DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) secara daring pada Jumat malam, (20/12), menyampaikan individu maupun kelompok kriteria tidak mampu secara sosial politik pun masuk kategori layak mendapatkan probono.
“Seseorang dapat dikatakan tidak mampu secara sosial politik karena individu tersebut kurang atau idak memiliki akses terhadap keadian dan bantuan hukum,” ujarnya.
Sedangkan proses pembuktian bahwa seseorang atau individu maupun kelompok ini tidak mampu secara sosial politik, biasanya dilakukan dengan metode wawancara.
Dia menjelaskan metode tersebut biasanya digunakan karena biasanya sering muncul kesulitan untuk mengumpulkan dokumen-dokumen individu atau kelompok yang mengajukan probono.
Calon penerima layanan probono tidak mempunyai atau kebertatan untuk menunjukkan dokumen yang bersangkutan.
“Sebagai alternatif lain, penerima layanan probono dapat membuat surat pernyataan mengenai ketidakmampuannya secara sosial politik,” katanya.
Lebih lanjut Djoko menyampaikan memverifikai pemohon layanan probono ini tidak mampu, pembuktiannya dapat dilakukan secara administratif dan atau melalui wawancara.