Akil Mochtar Resmi Mendekam Seumur Hidup di Sukamiskin
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar hari ini memulai masa hukuman penjara seumur hidupnya di Lapas Sukamiskin. Siang tadi, dia dieksekusi ke rutan berlokasi di Kota Bandung, Jawa Barat itu.
Eksekusi dilakukan setelah upaya kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan penolakan itu, otomatis vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi berkekuatan hukum tetap.
"Karena (vonis) telah berkekuatan hukum tetap, hari ini dilakukan eksekusi terhadap Akil Mochtar ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan, Kamis (12/3).
Menurut Priharsa, Akil sudah dibawa dari Rutan KPK tempatnya selama ini ditahan, sekitar pukul 17.00 WIB. Dia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai proses berlangsungnya eksekusi tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Akil terbukti menerima suap terkait sejumlah sengketa pilkada di MK. empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat sejumlah kepala daerah yang menyuap Akil. (dil/jpnn)