Akil Mochtar Terpilih Jadi Ketua MK
Rabu, 03 April 2013 – 13:12 WIB
"Hasil pemilihan Ketua MK jatuh pada Pak Akil Mochtar yang memperoleh tujuh suara, sedangkan Pak Haryono mendapat dua suara. Dengan ini sah bapak Akil sebagai ketua MK periode 2013-2015," ucap Pimpinan sidang, Ahmad Sodiki sembari mengetok palu tanda disahkannya pemilihan kali ini, di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (3/4).
Tidak seperti masa jabatan dua Ketua MK sebelumnya yakni Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD, masa jabatan Ketua MK yang baru akan menjabat selama dua tahun enam bulan. Hal itu diberlakukan sehubungan dengankemunculan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentanh Mahkamah Konstitusi (UU MK) pada tahun 2011 lalu.
Berdasarkan UU MK sebelum revisi, masa jabatan ketua dan wakil ketua MK adalah tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode. Ketentuan masa jabatan yang baru tertuang pada Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi :